Ada sebabnya kenapa RPP E-commerce yang masuk ke tahap uji publik oleh Kementerian Perdagangan beberapa hari lalu membuat gerah para pemain e-commerce di Indonesia. Melalui RPP ini, Pemerintah mengklaim akan mendukung pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia sembari melindungi konsumen di ekosistem tersebut.
Meskipun Kementerian Perdagangan mengklaim sudah merilis RPP tersebut ke publik dan ke asosiasi, idEA sebagai asosiasi untuk pemain e-commerce membantah telah menerima RPP tersebut dan saat ini menjadi polemik yang kian panas. Salah satu pasal yang dirumorkan di RPP tersebut adalah bagaimana siapapun yang ingin menjadi penjual ataupun pembeli online, harus melalui tahap verifikasi atau yang biasa disebut KYC (Know Your Customer).
Secara konkrit, proses KYC ini mengharuskan penjual dan pembeli online untuk terverifikasi data-nya melalui input nomor KTP dan NPWP. Dan kalau anda berfikir hal tersebut sangat absurd, maka anda bisa bergabung dengan banyak pemain e-commerce yang juga masih kebingungan bagaimana KYC tersebut bisa membantu mendorong industri e-commerce.
Inilah yang akan terjadi ketika RPP tersebut resmi menjadi PP dan diimplementasikan.
Ketika anda ingin menjual barang di situs seperti Tokopedia, Bukalapak, Kaskus atau OLX, anda harus terlebih dahulu terverifikasi sebagai warga negara yang sah dengan memberikan nomor KTP/NPWP anda. Dan jika menurut anda hal itu terlalu merepotkan, mungkin anda bisa pindah menjual barang anda di Facebook, Instagram, eBay atau Craigslist.
Jika anda ingin membeli barang dari Tokopedia, Bukalapak, Kaskus atau OLX, anda-pun harus melalui proses verifikasi berupa KTP/NPWP sebelum melakukan transaksi. Dan Kementerian Perdagangan melakukan hal ini agar bisa melacak transaksi yang terjadi online, sembari memantau implikasi pajak yang mungkin terjadi, dan juga bisa melindungi konsumen ketika terjadi penipuan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Lagi-lagi, jika menurut anda proses itu terlalu menyulitkan, anda bisa memilih untuk melakukan transaksi pembelian diALIEXPRESS, Amazon, eBay, atau situs-situs yang tidak terekspos ke regulasi Indonesia.
Untuk pemain/pemilik situs e-commerce yang terekspos regulasi ini, saya memprediksi akan banyak yang pindah entitas ke luar negeri. Mungkin ke Singapura, atau Malaysia atau negara tetangga lain yang tidak memiliki regulasi tersebut. Pastinya tidak etis dan non-patriotis.
Entah bagaimana, RPP ini seharusnya bisa mendorong pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia. Saya pribadi kurang bisa mengikuti arus pemikiran dari para pembuat regulasi yang keluar dengan ide-ide semacam ini, namun saya berharap suatu hari saya bisa melihat ke belakang dan melihat bagaimana regulasi ini benar-benar bisa mendorong industri e-commerce di Indonesia secara signifikan. Sampai waktu itu datang, ada baiknya saya menjauh dulu dari industri e-commerce di negeri ini.
sumber : www.dailysocial.net
EmoticonEmoticon